Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasional

Tunjangan Guru Tak Boleh Dipangkas Lewat Skema Kinerja

12
×

Tunjangan Guru Tak Boleh Dipangkas Lewat Skema Kinerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG — Kekhawatiran guru swasta terhadap skema tunjangan berbasis kinerja dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengemuka dalam agenda reses Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Habib Syarief Muhammad, di Aula SMP Assalam, Jalan Sasak Gantung, Kota Bandung, Jumat, 24 Juli 2026. Forum yang dihadiri Perkumpulan Guru Swasta Kota Bandung itu berubah menjadi ruang dialog terbuka mengenai masa depan kesejahteraan guru.

Sejak awal diskusi, para guru mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang memasukkan frasa “berbasis kinerja” sebagai dasar pemberian tunjangan. Mereka khawatir indikator yang belum jelas justru membuka ruang penilaian subjektif dan mengancam kepastian hak guru yang selama ini telah diperoleh melalui sertifikasi.

Example 300x600

Menanggapi kegelisahan tersebut, Habib Syarief Muhammad menegaskan Fraksi PKB tidak akan menyetujui ketentuan yang berpotensi menjadikan penilaian kinerja sebagai dasar pengurangan tunjangan profesi.

“Frasa berbasis kinerja harus diterjemahkan secara sangat hati-hati. Jangan sampai penilaian yang subjektif berubah menjadi alasan untuk mengurangi hak guru. Evaluasi harus meningkatkan kualitas pendidikan, bukan menciptakan ketidakpastian terhadap kesejahteraan guru,” kata Habib.

Menurut Habib, tunjangan profesi merupakan hak yang melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik dan tidak boleh direduksi melalui instrumen administratif ataupun birokrasi. Ia menilai pemerintah harus memastikan aturan turunan disusun secara objektif, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dialog berlangsung semakin dinamis ketika sejumlah guru swasta menyoroti potensi lahirnya kesenjangan baru apabila tunjangan hanya diprioritaskan bagi guru yang diangkat pemerintah pusat. Mereka meminta DPR memastikan RUU Sisdiknas tidak melahirkan diskriminasi terhadap guru yang mengabdi di sekolah swasta.

Habib menilai aspirasi tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan RUU Sisdiknas di DPR. Menurutnya, negara tidak boleh membedakan perlindungan hak guru berdasarkan status penyelenggara sekolah maupun status kepegawaiannya.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun regulasi yang justru memperlebar ketimpangan. Guru swasta maupun negeri memiliki kontribusi yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hak mereka juga harus diperlakukan setara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menerapkan indikator kinerja yang seragam di seluruh Indonesia. Kondisi guru yang bertugas di kota besar, daerah terpencil, wilayah kepulauan, maupun kawasan perbatasan, kata dia, memiliki tantangan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan evaluasi yang adil.

Reses tersebut ditutup dengan komitmen Anggota Komisi X dari Fraksi PKB untuk membawa seluruh aspirasi guru swasta Kota Bandung ke dalam pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI. Bagi para peserta, forum itu bukan sekadar agenda serap aspirasi, melainkan kesempatan untuk memastikan suara guru menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan pendidikan nasional sebelum regulasi disahkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *